Beranda PALI Tokoh dan Aktivis PALI Desak Revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017

Tokoh dan Aktivis PALI Desak Revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017

134
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Rumah Singgah Aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi lokasi digelarnya diskusi publik bertajuk “Restorasi Aturan Kompensasi: Mengapa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 Harus Segera Direvisi untuk Masa Depan PALI”, Minggu (19/7/2026).

Diskusi tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, pengamat hukum, tokoh daerah, serta sejumlah pejabat yang membahas urgensi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Ketua Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran, saat membuka acara menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait perlunya pembaruan regulasi yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang telah berlaku hampir satu dekade sudah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Ia menilai aturan yang tidak lagi relevan berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat, terutama dalam persoalan kompensasi lahan dan dampak kegiatan industri.

Mantan Wakil Bupati PALI, Drs. Soemarjono, yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan bahwa regulasi harus bersifat dinamis dan mampu mengikuti perkembangan zaman.

Ia menjelaskan, standar ekonomi dan sosial yang menjadi dasar penyusunan Pergub pada tahun 2017 telah mengalami banyak perubahan. Akibatnya, nilai kompensasi yang diatur dalam regulasi tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan maupun aktivitas perusahaan.

“Soal revisi ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru menciptakan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, pemerintah, dan perusahaan,” ujarnya.

Soemarjono juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD agar segera mempercepat pembahasan revisi aturan tersebut. Namun, sembari menunggu terbitnya regulasi baru, ia menyarankan agar masyarakat dan perusahaan tetap mengedepankan musyawarah dalam menentukan nilai kompensasi.

“Kalau masih menunggu Pergub baru dan belum juga diterbitkan, sebaiknya persoalan kompensasi segera dibicarakan dengan pihak perusahaan agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda PALI, Hengki Irawan, memaparkan substansi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang mengatur pedoman tarif ganti kerugian atas penggunaan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan akibat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi oleh BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Ia menyebutkan, sejumlah poin dalam regulasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya nilai kompensasi yang dianggap sudah tidak sebanding dengan harga pasar dan laju inflasi, sehingga kerap memicu sengketa lahan.

Selain itu, apabila musyawarah mengenai nilai ganti rugi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, usulan revisi Pergub ini dapat diwujudkan karena menyangkut hak-hak masyarakat,” ujar Hengki.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, yang turut hadir dalam diskusi tersebut menilai Pemerintah Kabupaten PALI memiliki ruang untuk mengambil langkah diskresi. Menurutnya, Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 selama ini lebih banyak mengakomodasi nilai ganti kerugian untuk kegiatan seismik.

Ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar proses perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dapat segera memperoleh kepastian.

Diskusi publik tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 merupakan kebutuhan mendesak. Para peserta berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti usulan perubahan regulasi tersebut agar nilai ganti kerugian yang diterima masyarakat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini serta mampu meminimalisasi potensi konflik agraria di Kabupaten PALI. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini