BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, dan dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/1/2026).
Rapat finalisasi ini diikuti oleh seluruh Tim TPP Tahun Anggaran 2026. Pembahasan difokuskan untuk memastikan penyusunan Perbup TPP PNS berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, penyempurnaan substansi pengaturan TPP juga diarahkan agar mampu mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan TPP merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Melalui pemberian TPP yang proporsional dan berbasis kinerja, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Reliyadi/Julyo)



































