Beranda Hukum & Kriminal Vonis Crazy Rich OKI Diperberat, Kini 10 Tahun Penjara

Vonis Crazy Rich OKI Diperberat, Kini 10 Tahun Penjara

48
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sutarnedi alias “Crazy Rich” OKI, bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 18 Juni 2026, ketiganya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.

Pada sidang tingkat pertama, Sutarnedi divonis lima tahun penjara, Apri Maikel Jekson empat tahun penjara, dan Debyk enam tahun penjara. Ketiganya juga hanya dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Erwantoni SH MH, membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian pertimbangan dalam perkara tersebut dengan memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa.

“Putusan bandingnya sudah keluar. Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibu Ristati dengan hakim anggota Misnawaty dan Putut Tri Sunarko. Hukuman bagi tiga terdakwa tersebut diperberat menjadi 10 tahun penjara,” ujar Erwantoni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Erwantoni, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta dalam permufakatan jahat untuk mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya banding diajukan oleh kedua belah pihak.

“Dua-duanya mengajukan banding. Jaksa juga mengajukan,” katanya.

Tak hanya hukuman penjara yang diperberat, majelis hakim juga menaikkan pidana denda secara drastis, dari semula Rp10 juta menjadi Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara itu, amar putusan mengenai barang bukti tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kalau untuk barang bukti sama seperti tuntutan jaksa,” tutup Erwantoni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini