OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebanyak 131 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 21 desa di Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, resmi dilantik pada Jumat (20/6/2025).
Pelantikan dilakukan atas nama Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Camat Tanjung Lubuk, Fikril Hakim ST M.Si, di Aula Kantor Camat Tanjung Lubuk.
Pelantikan ini dilaksanakan karena masa jabatan anggota BPD periode 2019–2025 telah berakhir pada pertengahan Mei 2025. Proses pelantikan berjalan lancar meskipun sempat menghadapi beberapa kendala teknis.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Bupati OKI, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” ujar Fikril Hakim dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Mengacu pada ketentuan Pasal 38 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2017 tentang BPD, disebutkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
“BPD sejatinya adalah mitra kepala desa yang tidak dapat dipisahkan. Kemajuan desa sangat bergantung pada sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” tambah Camat.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas awal anggota BPD yang baru dilantik adalah menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Salah satu peran penting BPD dalam Pilkades adalah membentuk panitia pemilihan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh anggota BPD untuk memahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan mereka,” tegasnya. (Rico)
































