BANYUASIN, KITOUPDATE.COM — Perselisihan yang diduga bermula dari senggolan sepeda motor berujung maut di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Seorang petani berinisial L (59) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.
Jajaran Polsek Banyuasin I kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I), Kecamatan Banyuasin I.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika sepeda motor korban dan terduga pelaku bersenggolan di jalan. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok.
Situasi memanas hingga terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Sementara korban ditemukan seorang warga yang melintas dalam kondisi terkapar.
Warga tersebut kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah mantri desa setempat. Karena mengalami luka cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuasin I. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026.
Dilacak hingga Palembang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Banyuasin I bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah alamat di kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto dan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi tersebut.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di kediaman keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu helai baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan.
Namun, karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” ujar Risnan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, kepolisian tidak menoleransi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujar Nandang
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan di jalan maupun persoalan lainnya hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari senggolan kecil di jalan dapat berujung fatal ketika emosi tidak terkendali. (Ril)



































