Beranda Headline 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Yusril: Masih Diverifikasi

8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Yusril: Masih Diverifikasi

67
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Pemerintah belum mengambil kesimpulan terkait laporan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih memverifikasi identitas, proses perekrutan, hingga keterlibatan masing-masing WNI dalam dinas militer Rusia.

Yusril menegaskan pemerintah tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa kedelapan WNI tersebut secara sadar bergabung dengan militer asing. Mereka juga bisa saja menjadi korban penipuan atau eksploitasi dengan modus tawaran pekerjaan.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/9).

Pemerintah, lanjut dia, perlu memastikan bagaimana para WNI tersebut direkrut, apa yang ditawarkan kepada mereka, serta apakah benar mereka kemudian diarahkan untuk menjalani dinas militer Rusia.

Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengungkap adanya dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Dalam laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan nontempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga berbagai tunjangan sosial.

Namun, perekrutan tersebut disebut dapat berujung pada keterlibatan dalam dinas militer.

Yusril mengatakan pemerintah akan melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, memastikan perlindungan bagi WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, menelusuri konsekuensi hukum apabila ada WNI yang secara sadar bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” ujarnya.

Menurut Yusril, negara berkewajiban memberikan perlindungan apabila mereka terbukti menjadi korban.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 UU tersebut mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk apabila WNI masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Yusril menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang harus ditentukan melalui penelitian dan prosedur hukum yang berlaku. Kehilangan kewarganegaraan juga tidak serta-merta terjadi hanya karena seseorang diduga bergabung dengan tentara asing.

Menurut Yusril, terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

Karena itu, pemerintah masih mengedepankan verifikasi sebelum menentukan langkah terhadap delapan WNI tersebut.

“Dugaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta hukum,” tegas Yusril. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini