PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan kas besar (khasanah) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta memeriksa sedikitnya 134 saksi selama proses penyidikan.
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, yakni EH (Pemimpin salah satu bank BUMN KCP Semendo / April 2022–Juli 2024, MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai / April 2022–Oktober 2023, PPD (Account Officer / Desember 2019–Oktober 2023), WAF (Perantara KUR Mikro), DS (Perantara KUR Mikro), JT (Perantara KUR Mikro), serta IH (Perantara KUR Mikro).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status seluruhnya dari saksi menjadi tersangka.
Empat tersangka (EH, MAP, PPD, dan JT) langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, serta DS dan IH mangkir dari pemanggilan penyidik pada hari pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, nilai estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.439.
Dalam aksinya, tersangka EH selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan bekerjasama dengan WAF, DS, JT, dan IH selaku perantara KUR Mikro.
Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan dokumen seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Data manipulatif tersebut kemudian diproses dan dipermudah pencairannya oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). (*)































