Beranda Hukum & Kriminal Kasus Ribuan Ekstasi Masuki Babak Akhir, Dua Bersaudara Terima Putusan Berbeda di...

Kasus Ribuan Ekstasi Masuki Babak Akhir, Dua Bersaudara Terima Putusan Berbeda di PN Kayuagung

56
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Perkara narkotika dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kayuagung. Dua terdakwa, Rama Wijayanto dan adiknya, Akbar Hadi Wijoyo, menerima putusan berbeda dalam sidang yang digelar Selasa, 26 November 2025.

Dalam perkara No. 365/Pid.Sus/2025/PN.Kag, Rama dijatuhi delapan tahun penjara. Sementara itu, Akbar diputus bebas murni dalam perkara No. 366/Pid.Sus/2025/PN.Kag. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing 17 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di rumah peninggalan orang tua terdakwa di Desa V RT 09 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Rumah tersebut sudah tidak dihuni kedua terdakwa, meskipun bagian bawahnya kadang digunakan Rama untuk memelihara itik dan oleh Akbar untuk menyimpan minuman Yakult.

Adapun lantai atas rumah disewakan kepada seseorang bernama Ari—kini DPO—dengan biaya sewa Rp300 ribu per bulan. Dalam dua bulan terakhir, Ari menguasai sepenuhnya ruangan tersebut.

Dalam penggerebekan pada akhir Maret 2025, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar di lantai atas, antara lain 2.993 butir ekstasi logo RR, 2.990 butir berlogo Kodok, 2.000 butir Hello Kitty, tambahan 65 butir Hello Kitty, 300 butir logo Apel, 85 butir logo Singa, 100 butir logo Chanel, 46 butir kapsul merah–kuning berisi serbuk pink, serta 874,69 gram sabu dalam 11 paket plastik bening dan aluminium foil.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Ogan Ilir menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkotika. Jaksa menekankan peminjaman akun Shopee milik Rama yang digunakan Ari untuk membeli plastik vakum dan mesin pres, temuan video pemaketan sabu di ponsel Rama, serta kedekatan para terdakwa dengan Ari sebagai indikasi permufakatan.

JPU juga mengutip teori “penguasaan tidak langsung” dan menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.

Sementara itu, dalam pledoi, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH dan Noviyanto SH, menegaskan bahwa tidak satu pun unsur dakwaan terbukti.

“Para terdakwa tidak memiliki akses ke lantai atas, tidak memegang kunci, dan tidak mengetahui aktivitas Ari,” ujar Noviyanto yang juga Dewan Penasehat Forjubes OKI.

Dalam pledoi dijelaskan, peminjaman akun Shopee dilakukan tanpa mengetahui tujuan penggunaannya, sementara video pemaketan sabu di ponsel Rama dibuat dan dihapus oleh Ari tanpa sepengetahuan dirinya. Selain itu, kedua terdakwa tidak pernah melihat barang bukti, tidak terlibat transaksi, tidak menerima keuntungan, dan hasil tes urine keduanya negatif narkoba.

Penasihat hukum menilai bahwa jika pun ada kelalaian, perbuatan tersebut lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 131 UU Narkotika tentang kewajiban melapor, namun pasal itu tidak didakwakan oleh JPU sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkannya.

Perwakilan Humas PN Kayuagung, Dedy, menjelaskan bahwa Rama menyewakan lantai atas kepada Ari dengan keyakinan ruangan itu digunakan sebagai tempat tinggal. Namun penyidikan menemukan bahwa Ari justru memakainya untuk menyimpan narkotika.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan komunikasi antara Rama dan Ari, termasuk penggunaan ponsel Rama oleh Ari untuk pemesanan barang.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa Rama terlibat, mengetahui, dan menggunakan handphone-nya untuk membantu pemesanan barang terkait ekstasi. Dari sana hakim menyimpulkan adanya kesepahaman dengan Ari,” jelas Dedy, Kamis (28/11/2025).

Dedy menambahkan bahwa keyakinan hakim tersebut menempatkan perbuatan Rama dalam konstruksi Pasal 112 jo Pasal 132 UU Narkotika mengenai permufakatan jahat. Ia juga mengakui bahwa secara fakta, tindakan Rama dapat saja dikaitkan dengan Pasal 131, namun pasal tersebut memang tidak didakwakan oleh JPU. “Yang didakwakan hanya Pasal 112 dan 114 jo 132,” tegasnya.

Adapun terhadap Akbar, Dedy menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terbukti. Akbar mengetahui Ari menyewa lantai atas dan pernah menerima sebagian uang sewa untuk biaya pengobatan ayahnya, tetapi ia tidak mengetahui ruangan itu digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Akbar tidak tahu sejak awal bahwa lantai dua digunakan untuk menyimpan pil ekstasi dan tidak ada keterlibatan sama sekali. Karena itu Pasal 112 maupun 114 tidak terbukti,” katanya.

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi para pihak, majelis hakim memutus Akbar bebas murni karena tidak memiliki hubungan dengan barang bukti. Sementara terhadap Rama, hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara bukan atas keterlibatan aktif, melainkan karena dinilai memiliki kelalaian dan hubungan tertentu dengan Ari yang dianggap memiliki konsekuensi hukum terbatas.

Penasihat hukum menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta secara objektif dan kembali menegaskan bahwa peran para terdakwa tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan JPU.

Sementara itu, JPU menyatakan kasasi atas putusan bebas Akbar dan pikir-pikir atas putusan Rama. Dengan demikian, perkara ini masih berpeluang berlanjut ke Mahkamah Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini