BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Hal ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, Rabu (18/02/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekda tersebut digelar sebagai bentuk tanggung jawab administratif pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan serta penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa terdapat tiga instrumen laporan utama yang wajib disusun pemerintah daerah, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Ia menegaskan, meskipun ketiganya memiliki fungsi berbeda, seluruh laporan tersebut merupakan satu kesatuan dalam sistem pertanggungjawaban kinerja dan keuangan daerah.
Mengingat batas waktu penyampaian laporan hanya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah, khususnya para Kasubbag Perencanaan, untuk segera melengkapi data yang diperlukan.
“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, sementara saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi,” tegasnya. (Reliyadi/Julyo)


































