* KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain Berikan THR ke Polisi Hingga Jaksa
JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Peringatan ini disampaikan KPK menyusul terungkapnya dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda dalam kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berpotensi terjadi di daerah lain sehingga perlu menjadi perhatian seluruh kepala daerah.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga kemungkinan terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Forkopimda sendiri terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti TNI, Polri, kejaksaan hingga pengadilan yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Karena itu, KPK menegaskan pemberian THR kepada Forkopimda tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asep menekankan kepala daerah dan Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan saling mendukung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” katanya.
Peringatan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara ini, Syamsul diduga menargetkan pungutan hingga Rp750 juta. Sebanyak Rp515 juta di antaranya disebut akan digunakan untuk THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta. (Inku/Eko Saputra)


































