LUBUK LINGGAU, KITOUPDATE.COM — Peredaran narkotika jenis ekstasi mulai merambah ruang publik di Lubuk Linggau. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau membekuk seorang pria berinisial AC (48) di area parkir Hotel Arwana, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Calya hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika lintas wilayah.
Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi mengantongi informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hotel. Begitu kendaraan teridentifikasi memasuki lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa memberi celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
Hasil penggeledahan menguatkan dugaan tersebut. Sebanyak 31 butir tablet berwarna oranye berbentuk segitiga yang diduga ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram ditemukan langsung di genggaman tangan kanan tersangka. Kondisi tertangkap tangan ini menjadi bukti krusial atas penguasaan narkotika.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.550.000 yang diduga hasil transaksi, satu potongan kain, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi, bukan sekadar penyalahgunaan.
Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui kepemilikan ekstasi tersebut. Namun, aparat menilai kasus ini belum berhenti pada satu pelaku. Dugaan keterlibatan jaringan pemasok dan pola distribusi lintas kabupaten masih terus didalami.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka menjadi dasar kuat penindakan.
“Ini tangkap tangan. Barang bukti berada langsung dalam penguasaan tersangka. Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kemunculan ekstasi dalam pola peredaran di daerah menjadi perhatian serius aparat.
“Peredaran tidak lagi didominasi satu jenis narkotika. Ini menunjukkan pola yang semakin variatif. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang masuk kategori berat, ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi, memanfaatkan lokasi-lokasi publik seperti hotel sebagai titik transaksi. Aparat dituntut tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi mampu menembus rantai distribusi yang lebih luas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuk Linggau. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses hukum. (**)
































