Beranda PALI Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di Tanah Abang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di Tanah Abang

32
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dalam mengungkap kasus pencurian handphone di Desa Tanah Abang Utara. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

Pelaku berinisial KIW alias H (21), warga Desa Tanah Abang Jaya, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan, Minggu (12/4/2026).

Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, SH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Musa Irawan (36), yang kehilangan handphone saat berada di dalam rumahnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah rumahnya diduga dimasuki pelaku.

“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Arzuan.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga, SH., CPHR kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di kontrakan tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone ZTE Blade A34 warna hitam. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp2 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini