Beranda Nusantara Polisi Segel Dua Warung Obat Keras Ilegal di Parung

Polisi Segel Dua Warung Obat Keras Ilegal di Parung

5
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Aparat gabungan menyegel dua warung yang diduga menjual obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas itu dilakukan untuk menekan peredaran obat berbahaya sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan penyegelan dilakukan dalam patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam pada Senin (25/5/2026).

“Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parung, jajaran Polsek Parung bersama unsur Forkopimcam melaksanakan patroli gabungan dan penyegelan terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer,” ujar Maman, Selasa (26/5/2026).

Dua lokasi yang disegel berada di Jalan Haji Mawi Parung, tepatnya di depan Gang Serius, serta di Jalan Raya Parung–Gunung Sindur, di samping Gang Pelor, Desa Waru.

Menurut Maman, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, para kepala desa, tokoh agama, unsur pemuda, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Parung,” katanya.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Parung. Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa maupun gangguan kamtibmas lainnya. (Dtk/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini