OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Dalam kurun waktu 19 hari, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur bersama polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C) yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres OKU Timur, Jumat (5/6/2026), dipimpin Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kabag Ops Kompol Darmanson, Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadona, serta Kanit Pidum Ipda Apriadi.
Wakapolres menjelaskan, dari empat kasus yang berhasil diungkap, satu kasus ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, sementara tiga kasus lainnya diungkap oleh Polsek Cempaka, Polsek Martapura, dan Polsek Belitang II.
Kasus pertama berhasil diungkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur dengan menangkap tersangka W (42), warga Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna oranye tanpa nomor polisi dalam kondisi rusak. Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan pencurian dua sepeda motor milik warga yang terjadi pada Juli 2015. Saat beraksi, pelaku diduga merusak dinding belakang rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, Polsek Cempaka berhasil menangkap BAIS (41), warga Desa Campang Tiga Ulu. Tersangka diduga mencuri dua karung padi seberat masing-masing 50 kilogram dan dua tabung gas LPG 3 kilogram milik warga Desa Sukaraja pada 14 Mei 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karung padi, linggis, papan, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku.
Di wilayah hukum Polsek Martapura, polisi membekuk DP (22), warga Desa Tanjung Kemala. Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Terukis Rahayu pada 12 April 2026.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap dapur sebelum menjebol dinding pagar dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, lima tabung LPG 3 kilogram, mesin steam, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci Inggris, STNK, BPKB, tabung gas LPG, dan jerigen.
Sedangkan Polsek Belitang II mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menangkap RT (36), warga Desa Sumberjaya.
Peristiwa itu terjadi pada 19 April 2026 di Jalan Tanggul Irigasi BK 24, Desa Kelirejo. Korban yang sedang melintas dibuntuti pelaku yang membawa senjata tajam, kemudian dirampas tas selempangnya yang berisi telepon genggam Oppo A17 dan uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban, celana jeans, masker, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polres OKU Timur mengapresiasi kerja cepat Satreskrim dan polsek jajaran dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Wakapolres. (Kiyai)
































