OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram yang dibongkar Polres OKU Timur ternyata diduga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyasar dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur. Selain itu, ratusan tabung gas dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Pidsus melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus berupa selang refill, regulator, dan pressure gauge. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berada di lokasi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 149 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, 37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong, lima unit selang refill lengkap dengan regulator dan pressure gauge, serta lima buah tutup gas berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modus operandi yang digunakan adalah membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat yang telah disiapkan.
Tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu setelah dikurangi biaya operasional, upah pekerja, dan sewa kendaraan.
Yang mengejutkan, dari hasil penyidikan sementara diketahui LPG hasil oplosan tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten OKU Timur.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jalur distribusi, jumlah LPG yang telah beredar, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 9 Juni 2026. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. (Kiyai)
































