Beranda Ogan Kemering Ilir Koordinator Tenaga Ahli P3MD OKI Jelaskan Tata Cara Pengisian Realisasi Pemanfaatan Dana...

Koordinator Tenaga Ahli P3MD OKI Jelaskan Tata Cara Pengisian Realisasi Pemanfaatan Dana Desa

3
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan pelaporan keuangan desa, Koordinator Tenaga Ahli Peningkatan Peran Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Nensi Novianti, ST., MT, secara resmi menyampaikan panduan lengkap mengenai tata cara pengisian laporan realisasi pemanfaatan dana desa.

Nensi Novianti menegaskan bahwa laporan realisasi pemanfaatan dana desa merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan disampaikan secara berkala oleh setiap pemerintah desa. Dokumen ini menjadi bukti nyata bagaimana dana yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pengisian laporan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat dan pemerintah. Ketepatan dalam pencatatan dan pelaporan akan memudahkan proses evaluasi, mencegah kesalahan pencatatan, serta menjamin kelancaran penyaluran dana desa pada tahap berikutnya,” ujar Nensi. Kamis (11/06/2026)

Menurutnya, pengisian laporan realisasi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta peraturan turunannya yang diperbarui secara berkala. Tujuan utamanya adalah:

1. Memastikan penggunaan dana sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);

2. Menyajikan data keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;

3. Memudahkan pengawasan internal dan eksternal;

4. Menjadi dasar perencanaan kegiatan desa pada periode berikutnya.

Nensi Novianti juga menjelaskan secara rinci tahapan dan ketentuan pengisian laporan realisasi pemanfaatan dana desa, baik secara manual maupun melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes):

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai mengisi laporan, pengelola keuangan desa wajib menyiapkan seluruh dokumen asli sebagai bukti transaksi, seperti:

– Nota pembelian barang/jasa;
– Kwitansi pembayaran yang ditandatangani pihak terkait;
– Berita acara serah terima barang atau pekerjaan;
– Daftar hadir dan bukti pembayaran upah tenaga kerja;
– Dokumen perjanjian kerja sama jika ada pengadaan dari pihak ketiga.

2. Pengelompokan Berdasarkan Bidang Penggunaan

Dana desa harus dicatat sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan dalam APBDes, meliputi:

– Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
– Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
– Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.

Setiap pengeluaran harus dicantumkan pada kolom bidang yang sesuai, tidak boleh dicampuradukkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan rencana awal.

3. Pengisian Kolom-Kolom Laporan

Dalam formulir standar yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, terdapat kolom yang harus diisi dengan rinci:

– Nomor urut: Diisi secara berurutan sesuai tanggal transaksi;
– Tanggal transaksi: Sesuai tanggal pada bukti pembayaran;
– Uraian kegiatan: Ditulis secara jelas dan spesifik, misalnya “Pembelian semen untuk pembangunan jembatan kampung” bukan hanya “Pembelian bahan bangunan”;
– Anggaran yang direncanakan: Jumlah dana yang telah ditetapkan dalam APBDes untuk kegiatan tersebut;
– Realisasi yang telah dibelanjakan: Jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan, disertai bukti sah;
– Sisa anggaran: Selisih antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi yang dibelanjakan;
– Keterangan: Diisi jika ada hal khusus, seperti perubahan harga atau penyesuaian kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan.

4. Pencatatan Melalui Aplikasi Siskeudes

Untuk memudahkan dan meminimalkan kesalahan manusia, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Siskeudes. Nensi Novianti menjelaskan langkahnya:

– Masuk ke sistem dengan akun resmi desa;
– Pilih menu “Realisasi Belanja”;
– Pilih bidang dan kegiatan yang sesuai;
– Masukkan data nominal dan lampirkan bukti transaksi dalam bentuk pindaian;
– Simpan data dan lakukan verifikasi ulang sebelum disahkan;
– Cetak laporan yang telah disusun sistem untuk ditandatangani.

5. Verifikasi dan Pengesahan

Setelah seluruh data diisi lengkap, laporan harus melalui tahap verifikasi oleh Sekretaris Desa, kemudian disahkan oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan yang sudah sah selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten OKI melalui Kecamatan paling lambat 7 hari setelah akhir triwulan, serta diumumkan di papan informasi desa agar dapat diakses oleh seluruh warga.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi Novianti juga menguraikan kesalahan umum yang sering terjadi saat pengisian laporan, antara lain:

– Uraian kegiatan yang tidak jelas dan terlalu umum;
– Tidak melampirkan bukti transaksi yang lengkap dan sah;
– Nominal yang dicatat tidak sesuai dengan bukti asli;
– Keterlambatan penyampaian laporan.

“Untuk mengatasi hal ini, disarankan agar pencatatan dilakukan secara berkala setiap kali ada transaksi, bukan menunggu sampai akhir periode. Jika ada kendala teknis, Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa siap memberikan pendampingan secara langsung,” tegas Nensi.

Di akhir penjelasannya, Nensi Novianti berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten OKI dapat memahami dan menerapkan tata cara ini dengan baik.

“Dengan pelaporan yang rapi dan benar, kepercayaan pemerintah pusat dan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin meningkat” tutup Nensi.

Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga menyatakan akan terus memberikan pembinaan berkelanjutan, pelatihan aplikasi, serta pendampingan intensif guna memastikan setiap desa mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan warga. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini