OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas IA mencatat sebanyak 913 perkara perceraian masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat (CG) yang diajukan oleh pihak istri.
Juru Bicara PA Kayuagung, Drs. Muhammad Iqbal, SH, MH, mengatakan dari total 913 perkara yang diterima, sebanyak 751 perkara merupakan cerai gugat dan 162 perkara cerai talak (CT) yang diajukan oleh pihak suami.
“Dari 913 perkara yang masuk, sebanyak 335 perkara telah diputus oleh majelis hakim,” kata Iqbal, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdiri dari 201 perkara cerai gugat dan 134 perkara cerai talak.
Sementara itu, masih terdapat 215 perkara yang saat ini dalam proses persidangan. Rinciannya, 178 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak.
Menurut Iqbal, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga yang mencapai 393 perkara.
“Selain perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi juga cukup dominan dengan jumlah 117 perkara,” ujarnya.
PA Kayuagung juga mencatat faktor perjudian sebagai penyebab perceraian dalam 53 perkara. Namun, pihaknya belum merinci apakah perjudian tersebut dilakukan secara online maupun konvensional.
“Secara umum dicatat sebagai faktor judi. Kebanyakan dilakukan oleh pihak suami, sedangkan yang dilakukan istri relatif sangat sedikit,” jelasnya.
Selain itu, perceraian juga dipicu oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 perkara, penyalahgunaan narkoba 13 perkara, kebiasaan mabuk 8 perkara, serta kasus meninggalkan salah satu pihak sebanyak 7 perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di wilayah hukum PA Kayuagung sepanjang semester pertama tahun.
































