JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah proses pendataan dinyatakan selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan surat penghentian diterbitkan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan agar kegiatan pendataan tidak disalahartikan atau disalahgunakan sebagai tindakan penegakan hukum.
“Batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Surat itu juga diterbitkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Jampidsus menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk mengumpulkan data dan keterangan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, kegiatan tersebut belakangan memicu polemik setelah beredar surat internal yang diduga berasal dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Surat itu menyebut sejumlah personel Polri yang mengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah, sehingga memunculkan persepsi adanya pemeriksaan terhadap pengelola MBG.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah telah melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Kejati menegaskan kegiatan yang dilakukan semata-mata berupa pengumpulan data dan keterangan sebagai bahan inventarisasi pelaksanaan program.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan petugas hanya mencatat informasi yang diberikan secara sukarela. Jika pengelola menolak memberikan keterangan, hal itu juga dicatat tanpa ada unsur pemaksaan.
Sorotan Kritis
Penghentian pendataan ini menunjukkan Kejagung berupaya meredam polemik yang berkembang setelah muncul persepsi bahwa kegiatan inventarisasi telah bergeser menjadi proses penyelidikan. Meski Kejagung menegaskan tidak ada proses hukum terhadap pengelola SPPG, keputusan menghentikan pengumpulan data sekaligus menjadi sinyal agar fungsi pengawasan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana Program MBG di lapangan.



































