JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah membuka komunikasi resmi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini menjadi sinyal bahwa proses hukum terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut kini berada dalam pengawasan lembaga antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pembahasan dengan Kejagung sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, komunikasi tersebut mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Setyo mengungkapkan, Kejagung juga telah menyampaikan permintaan secara lisan agar KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Supervisi itu merupakan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski demikian, ia menegaskan mekanisme supervisi masih harus melalui prosedur resmi. Permintaan tertulis dari Kejagung akan dibahas pimpinan KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum diputuskan langkah lanjutan.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Selanjutnya pimpinan akan menentukan proses berikutnya,” ujarnya.
Rencana supervisi KPK sebelumnya juga diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers pada 11 Juli, kemudian kembali ditegaskan sehari setelahnya.
Kasus ini mencuat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka usai tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Tak lama berselang, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.



































