Beranda Ogan Kemering Ilir Tenaga Ahli P3MD OKI Ingatkan Catatan Penting Pemuktahiran Data Indeks Desa 2026

Tenaga Ahli P3MD OKI Ingatkan Catatan Penting Pemuktahiran Data Indeks Desa 2026

50
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam rangka menjamin akurasi, kelancaran serta validitas data yang tercatat dalam sistem resmi, Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Irawadi, S.Pd, memberikan sejumlah catatan penting dan pengingat tegas kepada seluruh petugas maupun pendamping desa terkait pelaksanaan Pemuktahiran Data Indeks Desa Tahun 2026.

Irawadi menjelaskan bahwa instrumen pengisian data Indeks Desa yang telah disusun dan disebarkan memiliki struktur, rumus perhitungan (formula), sistem proteksi, serta hubungan antar bagian data yang telah disesuaikan dengan kebutuhan verifikasi dan pengolahan data tingkat nasional.

“Oleh sebab itu, perubahan sekecil apapun terhadap format atau susunan berkas dapat menyebabkan proses pemeriksaan, verifikasi, hingga perhitungan data tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi menimbulkan kesalahan data yang berdampak pada status dan peringkat desa” tegas Irawadi.

Menyadari pentingnya ketelitian dalam penginputan, Irawadi menegaskan dan mengingatkan secara khusus kepada seluruh petugas penginputan, Pendamping Desa (PD), maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk senantiasa mengawasi dan memperhatikan hal-hal berikut dengan saksama:

1. Wajib menggunakan file instrumen yang disediakan secara resmi pada aplikasi

Tidak diperkenankan menggunakan berkas salinan yang telah dimodifikasi atau berasal dari sumber tidak resmi;

2. Dilarang mengubah struktur file

Susunan lembar kerja, urutan kolom, dan baris harus tetap utuh sesuai standar;

3. Tidak boleh mengubah format, formula, sistem proteksi, maupun hubungan antar bagian data;

Segala hal yang berkaitan dengan pengaturan teknis berkas tidak boleh diubah agar sistem dapat membaca dan memproses data dengan benar;

4. Dilarang melakukan penyalinan data secara sembarangan menggunakan fitur copy-paste

Hal ini dikhawatirkan dapat merusak rumus atau memindahkan format yang tidak sesuai;

5. Pengisian data hanya dilakukan dengan memperbarui jawaban pada sel atau kolom yang memang telah disediakan

Tidak boleh menambah, menghapus, atau memindahkan batas kolom isian;

6. Sama sekali tidak diperkenankan memodifikasi file instrumen

Baik itu mengubah nama berkas, tipe berkas, maupun menyunting bagian-bagian yang tidak ditujukan untuk pengisian data.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI, Nensi Novianti, ST., MT. Beliau menegaskan kembali bahwa kelestarian struktur instrumen adalah syarat mutlak agar proses pemeriksaan otomatis maupun perhitungan Indeks Desa dapat berjalan dengan akurat dan tepat waktu.

“Kami harap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan teliti dan mengikuti panduan ini sepenuhnya. Data Indeks Desa menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, alokasi bantuan, serta penilaian kemajuan desa, sehingga ketepatan pengisiannya adalah tanggung jawab bersama,” harap Nensi.

Dengan disampaikannya catatan ini, diharapkan tidak ada kendala teknis yang menghambat proses pemuktahiran data berjalan, sehingga seluruh desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu dengan hasil yang maksimal. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini