Beranda Headline PPPK Guru Tak Otomatis Jadi CPNS, Ini Jalurnya

PPPK Guru Tak Otomatis Jadi CPNS, Ini Jalurnya

49
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Namun, peluang tersebut bukan berarti guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi CPNS. Pemerintah menegaskan setiap guru yang ingin beralih status tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.

Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menata status guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut mulai berlaku Januari 2027.

Penataan juga mencakup rencana menjadikan guru sebagai pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status sekaligus membuka jalur pengembangan karier guru dalam kerangka kepegawaian nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” katanya.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian. Penataan status guru juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi para guru dalam menjalankan pengabdiannya.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (Ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini