JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kabar kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu datang dari DPR. Sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu disebut akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang kembali dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Lalu, perubahan status tersebut mulai dilakukan pada Januari 2027 dan ditargetkan berlangsung hingga 2029. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung pengangkatan tersebut.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan,” tegasnya.
Lalu sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes untuk dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan, mekanisme tes berlaku bagi PPPK penuh waktu yang ingin meningkatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan bagi guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Sempat Muncul Informasi Berbeda
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme tes dalam penataan status PPPK, termasuk bagi guru paruh waktu.
Dalam rapat koordinasi status PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi pada Kamis (17/9), Tito menyebut lebih dari 172 ribu guru masuk dalam pembahasan penataan status kepegawaian.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus,” kata Tito.
Namun, perkembangan terbaru dari pembahasan DPR bersama pemerintah menyebut bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu tidak perlu mengikuti tes, sementara tes diberlakukan bagi mereka yang ingin menjadi PNS.
Dengan demikian, fokus kebijakan saat ini adalah memberikan kepastian perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu, dengan pelaksanaan mulai 1 Januari 2027. (Ant/**)



































