OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kini telah memeriksa sedikitnya 47 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana RSUD Kayuagung tahun anggaran 2023–2024.
Tak hanya memeriksa puluhan saksi, penyidik juga mengungkap adanya pihak yang telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dalam kasus dugaan korupsi RSUD Kayuagung,” kata Widhartama saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai keterangan maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari kasus yang sedang ditangani ini, ada sebagian orang yang telah mengembalikan (uang),” ungkapnya.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme pengelolaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian keuangan negara.
Saat ini, Kejari OKI masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor sebagai salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara.
Angka kerugian negara tersebut nantinya menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya,” ujar Widhartama.
Parid menegaskan, Kejari OKI akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan. Termasuk mengenai besaran kerugian negara setelah hasil penghitungan auditor diterima penyidik.
“Nanti pasti akan kami rilis,” tegas Parid.
Dengan telah diperiksanya 47 saksi dan adanya pengembalian sejumlah uang, perkara dugaan korupsi RSUD Kayuagung kini memasuki tahapan pendalaman. Publik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan menjadi salah satu titik penting dalam kelanjutan perkara tersebut.



































