Beranda Headline Suyudi: Hapus “No Viral, No Justice”

Suyudi: Hapus “No Viral, No Justice”

27
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya membenahi pelayanan Polri, salah satunya dengan menghapus fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.

Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi menilai masyarakat yang membuat laporan polisi berhak mendapatkan kepastian mengenai penanganan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Menurutnya, laporan polisi merupakan bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir. Karena itu, proses penanganannya harus memberikan kepastian dan dapat dipantau sesuai ketentuan hukum.

Suyudi bahkan menempatkan fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui pembenahan internal Polri.

Sembilan persoalan tersebut meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Bagi Suyudi, keadilan tidak cukup hanya terlihat dari hasil akhir penegakan hukum. Proses penanganan perkara juga harus memberikan rasa adil kepada masyarakat.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menegaskan, pola pelayanan Polri harus bergeser dari menunggu sebuah kasus menjadi viral menuju mekanisme yang memastikan setiap laporan diverifikasi, ditangani, dan perkembangan perkaranya disampaikan kepada pelapor.

“Lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Selain persoalan penanganan laporan, Suyudi juga menyoroti pentingnya hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Menurut dia, peningkatan angka survei tidak boleh membuat Polri berpuas diri, sementara hasil yang rendah harus menjadi peringatan untuk memperbaiki pelayanan.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.

Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengangkatannya sebagai Kapolri melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini