JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Namun, Dasco mengaku belum mempelajari secara utuh pertimbangan hukum dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai implikasi putusan tersebut maupun sikap lebih lanjut parlemen terkait persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
Aturan tersebut menyebut pihak yang berwenang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, MK tetap mempertimbangkan substansi persoalan mengenai terpenuhinya syarat pencalonan Gibran karena Mahkamah menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut.
Salah satu pertimbangannya, persoalan tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk memperoleh penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan persoalan substantif mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan berada pada ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)


































