JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Biaya haji 2027 akhirnya ditetapkan. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Dari total tersebut, jamaah haji diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total biaya penyelenggaraan.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja penetapan BPIH antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
Bipih yang menjadi tanggungan langsung jamaah digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan, antara lain penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 per jamaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Besaran BPIH yang disepakati tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp107,34 juta per jamaah.
Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp8,87 juta per jamaah dari angka yang sebelumnya diusulkan pemerintah.
Penetapan ini sekaligus menjadi dasar pembagian beban pembiayaan antara jamaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji untuk penyelenggaraan haji 2027. (**)


































