Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Rp4,67 M, Eks Kepala Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Korupsi Rp4,67 M, Eks Kepala Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

23
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026).

JPU menilai Alim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam persidangan.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut Alim membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU turut membebankan uang pengganti lebih dari Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut telah mengembalikan Rp286,7 juta ke rekening PT Pos Indonesia.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan,” tegas JPU.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mendakwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Alim menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

JPU menguraikan sejumlah modus yang diduga dilakukan terdakwa, di antaranya menarik tabungan nasabah BTN e-Batara Pos tanpa izin, tidak menginput setoran nasabah ke dalam sistem, tidak menyetorkan uang kiriman (remise) saat pengosongan kas, serta menggunakan kas perusahaan tanpa pertanggungjawaban keuangan yang sah.

Perbuatan tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026 disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. Tuntutan JPU merupakan pendapat penuntut umum dan keputusan akhir berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini