Beranda Headline Karhutla Berulang, Waka DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Korporasi

Karhutla Berulang, Waka DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Korporasi

37
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mencegah kebakaran di wilayah operasional mereka.

Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah, Wakil Ketua DPRD OKI, Febriansyah Wardana, ST, mendesak pemerintah tidak berhenti pada penanganan kebakaran. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi harus diperketat, disertai audit menyeluruh dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Febriansyah mempertanyakan langkah konkret perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran, terutama ketika OKI disebut masih menjadi salah satu daerah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Sumatera Selatan.

“Di mana komitmen perusahaan dalam mencegah dan mengatasi karhutla? OKI saat ini menduduki peringkat pertama sebagai wilayah penyumbang hotspot terbanyak di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dan langkah nyata perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Febriansyah saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di OKI memiliki kewajiban menjalankan upaya pencegahan kebakaran, menjaga kawasan konsesi, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi berwenang diminta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus menilai apakah sistem pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan kawasan telah dijalankan secara memadai.

 

Ribuan Hotspot di Area Konsesi, Perlu Audit Menyeluruh

Sorotan terhadap tanggung jawab korporasi menguat setelah data analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan untuk periode September hingga Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam naskah sumber, mencatat ribuan titik panas di dalam area konsesi sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan.

Dalam data tersebut, sektor HTI yang dikaitkan dengan PT BMH tercatat memiliki 5.960 titik panas. Sementara di sektor perkebunan, PT Rumpun 6 Bersaudara tercatat sebanyak 1.847 titik panas dan PT Kelantan Sakti sebanyak 714 titik panas.

Angka tersebut menjadi perhatian serius dalam evaluasi penanganan karhutla di OKI. Namun, keberadaan hotspot di dalam wilayah konsesi bukan bukti otomatis bahwa perusahaan bersangkutan menjadi penyebab kebakaran. Verifikasi lapangan, pemeriksaan lokasi, serta penyelidikan oleh instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Febriansyah secara khusus meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT BMH, mulai dari upaya pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, hingga tata kelola air di wilayah konsesinya.

Ia menilai, jika kebakaran berulang di kawasan yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas langkah pencegahan yang telah dilakukan perusahaan, bukan sekadar mengandalkan pemadaman ketika api sudah terlanjur meluas.

“Saya meminta agar dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap pencegahan, kesiapan sarana, maupun tata kelola air. Apabila memang terbukti lalai, perlu ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa PT BMH disebut pernah mendapat sanksi pembekuan sebelumnya. Menurutnya, riwayat penindakan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk menilai apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi dan apakah langkah perbaikan yang diwajibkan benar-benar dilaksanakan.

 

Jangan Berhenti pada Pemadaman, Sanksi Harus Ditegakkan

Febriansyah menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanganan dampak asap. Pemerintah juga harus memastikan ada pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan melanggar ketentuan atau lalai menjalankan kewajibannya.

Ia mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk denda, kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak. Rekomendasi pencabutan izin juga perlu dipertimbangkan apabila dasar hukum dan hasil pemeriksaan mendukung langkah tersebut.

“Kalau terbukti lalai, harus ada konsekuensi tegas. Jangan sampai kebakaran berulang, masyarakat terus terdampak asap, tetapi tanggung jawab korporasi tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Desakan tersebut menempatkan pemerintah daerah dan instansi berwenang pada satu pekerjaan penting: memastikan apakah perusahaan pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya secara nyata dan terukur.

Sebab, ketika karhutla terus berulang dan masyarakat harus menghadapi dampak asap, publik tidak cukup hanya menerima laporan jumlah titik panas atau kegiatan pemadaman. Transparansi hasil audit, kepastian tindak lanjut atas pelanggaran, serta pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penanganan karhutla di OKI. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini