OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan paket data internet bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) stunting di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI tahun anggaran 2026.
Paket pekerjaan senilai Rp902.999.097 dengan kode RUP 65345171 itu menjadi perhatian karena pemenangnya bukan perusahaan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) maupun distributor telekomunikasi resmi, melainkan sebuah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) asal Palembang bernama Askari Global Nusantara.
Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH CMSP menilai, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan hasil investigasi lembaganya, etalase E-Katalog perusahaan tersebut lebih banyak menawarkan produk kebutuhan sehari-hari seperti sayur-mayur, buah-buahan, hingga seragam sekolah.
“Ini temuan yang sangat mencolok. Proyek telekomunikasi bernilai hampir Rp1 miliar justru dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak di bidang jasa telekomunikasi. Setelah kami telusuri dokumen legalitasnya, dari 11 KBLI yang terdaftar tidak ditemukan izin usaha yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi,” ujar Al Anshor, Selasa (23/6/2026).
LGI Sumsel juga menyoroti aspek efisiensi penggunaan anggaran. Dalam E-Katalog, harga paket data ditetapkan sebesar Rp50.000 per paket untuk kebutuhan 1.806 kader TPK selama 10 bulan.
Namun, menurut hasil penelusuran mereka, kuota yang diterima para kader dinilai tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan. Pengguna Telkomsel disebut hanya memperoleh kuota sekitar 3 hingga 3,5 GB, sedangkan pengguna XL mendapatkan 3 hingga 5 GB per paket.
LGI menilai harga kuota tersebut jauh di atas harga pasar yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk besaran kuota yang sama.
“Kami melihat adanya dugaan pemborosan anggaran. Harga dipukul rata Rp50.000, sementara nilai kuota yang diterima jauh dibawahnya. Selisih harga yang muncul patut dipertanyakan dan perlu diaudit secara menyeluruh,” katanya.
Selain itu, LGI menduga mekanisme pengadaan melalui E-Katalog hanya dijadikan formalitas administrasi. Mereka mencurigai adanya pola pengadaan yang telah diarahkan sebelumnya, kemudian produk ditayangkan di E-Katalog agar memenuhi persyaratan administrasi dan terlihat seolah-olah mendukung UMKM serta Produk Dalam Negeri (PDN).
Menurut LGI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh aparat berwenang.
Atas dasar temuan tersebut, LGI Sumsel mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten OKI, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proses pengadaan paket data tersebut.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apakah pengadaan ini telah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Al Anshor.
Menyikapi hal tersebut, Kepala DPPKB OKI Zulpikar S.Sos MM saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pemenang paket pekerjaan tersebut memang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) asal Palembang bernama Askari Global Nusantara. Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan aturan LKPP yang memprioritaskan pelaku UMKM.
“Memang demikian dan hal tersebut sudah sesuai dengan arahan LKPP yang memprioritaskan pelaku UMKM, asalkan pada etalase tersedia barang yang dibutuhkan pemerintah, seperti produk-produk provider yang mendukung program dan kerja Tim Pendamping Keluarga (TPK),” jelas Zulpikar.
Ia juga menyampaikan bahwa DPPKB OKI telah menawarkan kepada sejumlah provider untuk menyanggupi kegiatan tapping paket data. Namun, pihak provider tidak bersedia melaksanakan tapping paket data tersebut.
“Kami sudah menawarkan kepada beberapa provider untuk menyanggupi tapping paket tersebut, tetapi mereka tidak bisa memenuhi dan hanya mampu menyediakan satu layanan provider saja. Misalnya, provider A hanya mau melakukan tapping produk miliknya sendiri dan tidak bisa melakukan tapping produk provider lain, seperti provider B, C, dan lainnya, karena akan menyalahi peraturan perusahaan. Karena itu, kami mencari solusi dengan melakukan riset pasar skala nasional. Dari hasil pencarian tersebut, pada saat itu terdapat dua vendor di Sumatera Selatan, satu menawarkan harga Rp55.000 dan satu lagi Rp50.000. Maka kami memilih harga yang paling murah, yaitu vendor Askari Global Nusantara dari Palembang,” ungkap Zulpikar.
Ia juga melanjutkan bahwa pemilihan vendor Askari Global Nusantara tidak menyalahi aturan, meskipun dalam E-Katalog perusahaan tersebut menyediakan berbagai jenis barang, mulai dari bahan makanan, pakaian jadi, hingga layanan berbagai produk provider yang memang bersedia diajak bekerja sama.
“Ini Insya Allah tidak menyalahi aturan karena sudah tertuang dalam Perpres Nomor 46 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Semua itu tidak menyalahi regulasi yang ada,” terang Zulpikar.
Terkait harga pasar kuota tersebut, menurutnya, sudah disesuaikan dengan harga yang tersedia di E-Katalog dan merupakan satuan harga yang paling murah.
“Kami hanya menjadikan E-Katalog sebagai referensi dalam memilih harga. Dalam skala nasional, harga Rp50 ribu itu sudah termasuk yang termurah menurut E-Katalog. Harga dasarnya sebenarnya Rp45 ribu dan Rp5 ribu lainnya merupakan pajak. Selain itu, jika dibandingkan dengan harga eceran kuota 3, 3,5 hingga 5 GB, tentu terdapat perbedaan dari vendor M-Kios yang digunakan. Salah satunya adalah masa berlaku atau masa aktif kuota yang lebih panjang. Vendor juga memberikan garansi, sementara harga tersebut juga sudah mencakup PPN, PPh, serta berbagai perizinan untuk masuk ke E-Katalog. Karena itulah harga yang muncul menjadi Rp50 ribu,” tegas Zulpikar.
Terkait besaran dan mekanisme tapping paket data kepada masing-masing TPK, menurut Zulpikar, hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis, yakni Peraturan Kemendukbangga/Kepala BKKBN RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026.
“Dalam juknis tersebut sudah diatur mekanisme pembiayaan, yaitu terdapat dua jenis pembiayaan, pertama biaya operasional TPK dan kedua biaya tapping paket data bagi TPK. Untuk tapping paket data bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) juga sudah sangat sesuai dengan juknis yang ada, yakni masing-masing TPK menerima Rp50.000 dikalikan 1.806 TPK yang ada diseluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten OKI, kemudian dikalikan 10 kali pengisian atau 10 bulan dalam satu tahun. Dengan demikian, total anggaran untuk tapping paket data tahun 2026 ini sebesar Rp903.000.000,” pungkas Zulpikar. (Hendri)



































