OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Banyak peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), belakangan ini mengeluhkan bantuan sosial yang selama ini diterima tiba-tiba tidak cair lagi. Menanggapi hal tersebut, Tri Nopawan selaku Koordinator Pendamping PKH Kecamatan SP Padang memberikan penjelasan lengkap sekaligus mengingatkan pentingnya memahami konsep desil dalam penyaluran bantuan sosial.
Tri Nopawan menyampaikan bahwa berhentinya pencairan bantuan bukanlah kebijakan sewenang-wenang atau kesalahan administrasi semata, melainkan bagian dari mekanisme penyaluran bansos yang diatur secara nasional.
“Banyak warga bertanya, kenapa sudah lama menerima bantuan tiba-tiba diputus? Ini pertanyaan yang wajar, tapi kita harus pahami dulu aturan dasarnya. Penyaluran PKH didasarkan pada data terbaru dan kondisi ekonomi keluarga yang terus diperbarui,” ujar Tri Nopawan. Sabtu (20/06/2026).
Menurut penjelasannya, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan status penerima bantuan menjadi tidak aktif atau bantuan tidak dicairkan lagi:
– Perubahan Kondisi Ekonomi Keluarga
Salah satu alasan paling umum adalah membaiknya taraf hidup keluarga peserta. Jika penghasilan, aset, atau kemampuan ekonomi keluarga sudah meningkat dan tidak lagi masuk dalam kategori yang ditetapkan, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima.
– Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemerintah secara berkala memperbarui data kesejahteraan masyarakat. Jika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata, atau ada kesalahan input, maka hak menerima bantuan dapat tertunda atau dihentikan.
– Masuk ke Kelompok Desil yang Lebih Tinggi
Ini adalah poin yang paling sering kurang dipahami warga. Sistem penentuan penerima menggunakan skala desil yang membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
– Tidak Memenuhi Kewajiban Sebagai Peserta
PKH bukan hanya pemberian bantuan, tetapi juga memiliki syarat partisipasi, seperti memastikan anak bersekolah, memeriksakan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan mengikuti pertemuan pemberdayaan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan sementara maupun permanen.
– Kesalahan atau Ketidaksesuaian Data Administrasi
Data seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nomor rekening, atau alamat yang tidak sesuai di sistem dapat menghambat proses pencairan.
Tri Nopawan juga menekankan agar setiap warga memahami apa itu desil, karena ini menjadi dasar utama penentuan siapa yang berhak menerima bantuan.
“Desil adalah pengelompokan penduduk menjadi 10 bagian yang sama besar, diurutkan dari yang paling miskin hingga yang paling mampu. Desil 1 hingga 4 adalah kelompok yang paling membutuhkan, sedangkan desil di atasnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik,” jelasnya.
Secara sederhana:
– Desil 1–4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
– Desil 5 ke atas: Sudah memiliki taraf hidup yang lebih baik, sehingga umumnya tidak lagi menjadi sasaran bantuan bersyarat seperti PKH.
“Jadi ketika bantuan tidak cair, kemungkinan besar hasil pemutakhiran data menunjukkan keluarga tersebut sudah masuk ke desil yang lebih tinggi. Ini bukan hukuman, tapi tanda bahwa kondisi ekonomi keluarga sudah membaik dan mampu berdiri sendiri,” tambahnya.
Menurutnya pemahaman ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan atau salah paham. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi keluarga menurun dan kembali masuk ke desil bawah, maka data dapat diajukan kembali untuk diperbarui agar berhak menerima bantuan lagi.
Koordinator Pendamping PKH ini juga memberikan panduan bagi warga yang mengalami hal serupa:
1. Cek Status Secara Mandiri
Bisa melalui situs resmi DTKS atau aplikasi yang disediakan pemerintah.
2. Datang ke Pendamping Sosial
Jika ada ketidakjelasan, segera hubungi pendamping PKH di desa/kelurahan masing-masing untuk pengecekan data.
3. Laporkan Perubahan Kondisi
Jika kondisi ekonomi berubah, segera laporkan agar data tercatat akurat.
4. Penuhi Kewajiban
Bagi yang masih aktif sebagai peserta, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar bantuan tetap lancar.
Tri Nopawan pun menegaskan bahwa tujuan utama program bantuan sosial adalah membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan menjadi ketergantungan jangka panjang.
“Kami mengajak seluruh warga untuk memahami sistem ini dengan bijak. Memahami desil dan alasan pencairan membantu kita mengelola harapan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Jika sudah mampu, berhenti menerima adalah hal yang wajar, dan jika butuh lagi, bisa diajukan kembali sesuai prosedur,” pungkasnya. (Hendri)



































