Beranda Hukum & Kriminal Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Kertapati Diringkus Polisi

Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Kertapati Diringkus Polisi

19
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial DS (31) diringkus dalam penggerebekan di Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Selasa dini hari (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis. Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar dompet ke belakang rumah kontrakan. Namun, aksi tersebut tak luput dari pantauan petugas.

Polisi yang sigap langsung melakukan penyisiran dan menemukan dompet hijau berisi 10 paket sabu. Di hadapan petugas, DS tak mampu mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemetaan target, tim Unit 5 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket sabu seberat bruto 4,97 gram, satu timbangan digital, pipet plastik berbentuk sekop, satu unit ponsel Oppo A18, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti gagal total karena seluruh gerak-geriknya telah terpantau.

“Tidak ada celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan, dan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok terus kami lakukan,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan penindakan terhadap narkotika dilakukan secara konsisten tanpa mengenal waktu.

“Operasi dini hari menjadi bagian dari strategi kami. Ini bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Upaya ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kota Palembang. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini