Beranda Headline Momentum Kartini, DPR Sahkan UU PPRT

Momentum Kartini, DPR Sahkan UU PPRT

6
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa.

Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat.

Pengambilan keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade sejak RUU tersebut pertama kali diusulkan. Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya telah dirampungkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momentum bersejarah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“RUU PPRT menjadi kado terindah bagi semangat perjuangan Kartini, menghadirkan pelindungan nyata bagi pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.

Undang-undang ini memuat 12 substansi utama yang menjadi fondasi perlindungan PRT di Indonesia. Beberapa poin krusial di antaranya meliputi:

  • Jaminan perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum
  • Mekanisme perekrutan PRT secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan
  • Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
  • Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan terhadap PRT

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur bahwa perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, serta memberikan pengecualian perlindungan bagi pekerja yang telah bekerja sebelum aturan ini berlaku.

Pemerintah diberikan waktu paling lambat satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal. (Ant/net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini