Beranda Hukum & Kriminal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Sukarami

Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Sukarami

4
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polda Sumatera Selatan. Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial W (44) di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Senin (20/4/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 032 RW 012. Tersangka yang berada di dalam rumah tidak berkutik saat diamankan bersama barang bukti.

Hasil tes urine menunjukkan W positif mengonsumsi narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat bruto 2,22 gram, satu pipet plastik runcing, satu timbangan digital, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan peran aktif Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan peredaran narkotika melalui sinergi bersama masyarakat. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini