OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program unggulan “LENTERA DESA” Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Pedamaran Timur kembali menyelenggarakan layanan kesehatan hewan serta vaksinasi rabies secara menyeluruh bagi masyarakat.
Kegiatan pelayanan kesehatan hewan gratis ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juli 2026, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang bertempat di Kantor Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang terus digalakkan pihaknya untuk menjamin kesehatan ternak dan hewan peliharaan di tengah masyarakat, sekaligus menekan risiko penularan penyakit yang berpotensi menular ke manusia.
“Kami ingin memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan hewan yang layak tanpa harus terbebani biaya. Layanan ini terbuka untuk umum dan bisa diakses oleh semua warga yang memiliki hewan ternak maupun hewan peliharaan secara cuma-cuma,” jelas Dedy. Selasa (14/07/2026).
Berbagai jenis pelayanan kesehatan hewan yang disiapkan dalam kegiatan ini meliputi pemberian suplemen dan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan, pemeriksaan kebuntingan khusus pada hewan peliharaan jenis kucing, penanganan dan pemeriksaan bagi hewan yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit, serta penyuluhan mengenai cara merawat dan menjaga kebersihan hewan peliharaan maupun ternak.
Selain layanan pemeriksaan umum, tim juga nantinya akan melaksanakan program vaksinasi rabies yang menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan wabah penyakit mematikan tersebut. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik hewan jika ingin mengikuti vaksinasi ini, antara lain:
1. Hewan yang divaksin terbatas untuk jenis kucing, anjing, dan kera atau monyet;
2. Kondisi hewan dalam keadaan sehat dan tidak sedang menderita penyakit apa pun;
3. Usia hewan sudah mencapai minimal 6 bulan;
4. Hewan tidak sedang dalam masa kebuntingan maupun masa menyusui;
5. Pemilik hewan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat menyerahkan hewan untuk divaksin.
Melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada kesejahteraan hewan dan keselamatan masyarakat ini, Kepala Disbunnak OKI berharap kesadaran masyarakat untuk memelihara dan menjaga kesehatan hewan yang dimilikinya semakin meningkat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan hewan yang sehat dan terlindungi dari penyakit, khususnya rabies, maka keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal kita pun akan terjaga. Selain itu, produktivitas ternak masyarakat juga bisa meningkat dan memberikan keuntungan ekonomi yang lebih baik bagi keluarga,” harap Dedy.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Desa Sungai Menang dan desa-desa sekitar untuk datang lebih awal agar pelayanan dapat berjalan tertib dan maksimal, serta membawa hewan peliharaan dengan cara yang aman dan tertib selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. (Hendri)



































