OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) Kabupaten BuOgan Komering Ilir (OKI) menggelar kegiatan pembinaan sekaligus pemantauan dan evaluasi (Monev) pengelolaan keuangan desa yang menyeluruh di wilayah Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat SP Padang dan dihadiri jajaran pejabat terkait, kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-kecamatan SP Padang.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan SP Padang, Ali Antoni, mewakili Camat SP Padang Indra Husin, S.Sos., M.Si yang berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan, begitu pula Sekretaris Camat yang sedang bertugas di luar daerah.
Dalam sambutannya, Ali Antoni menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyampaikan pesan dari Pemerintah Kecamatan.
“Selamat datang di Kecamatan SP Padang. Kami sampaikan permohonan maaf karena seyogyanya kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat, akan tetapi kondisi beliau tidak memungkinkan karena sedang dirawat, maka diwakilkan kepada kami. Meski demikian, harapannya hal ini tidak mengurangi makna dan tujuan dari kegiatan ini,” ujar Ali.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi yang disampaikan dengan saksama, mengingat urgensi informasi yang dibagikan berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kepada rekan-rekan Kepala Desa serta pengurus BUMDes, kami harapkan dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan. Ini adalah informasi penting terkait regulasi dan petunjuk teknis dalam berbagai tahapan pengelolaan maupun pelaporan, baik bagi Pemerintah Desa maupun bagi pengurus BUMDes,” lanjut Ali.
Hadir secara langsung mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI adalah Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) serta Aset Desa, Johan Febri Fadilah, S.IP., M.Si. Dalam arahannya, Johan mengucapkan terima kasih atas kesiapan dan antusiasme seluruh pihak yang memfasilitasi serta mengikuti kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dipersiapkan untuk kami, khususnya kepada Pemerintah Kecamatan SP Padang yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik, begitupun antusiasme luar biasa dari para peserta yang hadir hari ini,” ungkap Johan.
Pada kesempatan itu, Johan memaparkan materi pembinaan secara rinci, mulai dari dasar hukum pengelolaan keuangan desa, hal-hal krusial yang perlu segera ditindaklanjuti, hingga titik-titik rawan yang kerap menjadi temuan saat pemeriksaan.
– Dasar Hukum dan Hal Mendesak yang Harus Dilaksanakan
Johan menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, serta Tertib dan Disiplin Anggaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban wajib dijalankan sesuai ketentuan” imbau Johan.
Beberapa hal mendesak yang disampaikan antara lain:
– Desa wajib segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, mengingat sudah memasuki bulan September, dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2027.
– Bagi desa yang belum melakukan penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), diwajibkan segera melakukannya, seiring dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
– Setiap pengeluaran belanja wajib dilengkapi dengan bukti pendukung yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 terkait pengelolaan dan fokus penggunaan Dana Desa tahun berjalan.
– Desa diminta segera melaporkan realisasi Dana Desa Tahap I ke dalam aplikasi Siskeudes agar data dapat terintegrasi ke sistem OMSPAN. Bagi yang belum mengajukan penyaluran Tahap II, diharapkan segera memprosesnya untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
– Terdapat informasi bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan operasional tahun 2026 berpotensi dihapuskan akibat penyesuaian besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Sementara Dana Desa Tahap III yang sudah disalurkan, harus segera direalisasikan.
– Petunjuk teknis penggunaan Bantuan Keuangan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bangub) tetap berlaku sama seperti tahun sebelumnya.
– Peraturan Bupati OKI Nomor 3 Tahun 2020 jo. Perbup OKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta Perbup OKI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan.
– Titik Rawan Pengelolaan Keuangan Desa
Johan juga menyoroti hal-hal yang paling sering menjadi temuan negatif saat pemeriksaan, sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum dan keuangan yang harus ditanggung:
1. Bukti Belanja Tidak Lengkap/Tidak Sah
Sering ditemukan kegiatan fisik selesai dilaksanakan, namun dokumen pertanggungjawaban tidak memenuhi syarat.
2. Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa
Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil seluruh bukti belanja. Pengeluaran tanpa bukti sah dinyatakan sebagai kelebihan bayar dan wajib disetor kembali ke kas desa.
3. Dana Mengendap
Uang yang sudah diserahkan ke pelaksana kegiatan namun belum digunakan lebih dari 10 hari kerja kerja dianggap tidak taat aturan.
4. Batas Waktu Penggunaan SPP
Uang muka kerja untuk kegiatan swakelola maksimal hanya boleh disimpan selama 10 hari kerja. Jika belum digunakan, wajib dikembalikan ke Kaur Keuangan.
5. Batas Maksimal Kas Tunai Penarikan dana dalam jumlah besar secara tunai sangat tidak dianjurkan.
Kas tunai yang boleh disimpan di desa maksimal hanya Rp10.000.000,00 untuk kebutuhan operasional.
6. Kelebihan Pembayaran
Sisa uang muka yang tidak terpakai wajib disetor kembali seketika ke Rekening Kas Desa.
– Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Terkait mekanisme pengadaan, Johan menjelaskan pembagian batasan nilai dan metodenya:
– Di bawah Rp10 Juta
Dapat dilakukan Pembelian Langsung oleh Kasi/Kaur/Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
– Rp10 Juta hingga Rp200 Juta
Wajib meminta minimal 2 penawaran tertulis.
– Di atas Rp200 Juta
Harus melalui proses lelang terbuka.
Selain itu, kelembagaan TPK harus terdiri dari minimal 3 orang (jumlah ganjil) yang mewakili unsur perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.
“Honorarium TPK ditetapkan sebesar 2% dari nilai kegiatan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Pembayaran pekerjaan mutlak harus dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa (BAPB) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)” jelas Johan.
– Akuntabilitas Aset Desa dan BUMDesa
Staf D.PMD OKI lainnya, Hari, yang juga mendampingi penyampaian materi, menekankan aspek pengelolaan aset, BUMDesa, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Setiap bangunan fisik aset desa atau gedung BUMDesa yang sudah selesai dibangun 100%, wajib dibuatkan Berita Acara Serah Terima resmi dari pelaksana ke Pemerintah Desa sebelum diserahkan untuk dikelola. Dilarang menyerahkan kunci atau memanfaatkan bangunan tanpa dokumen tertulis, demi kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab pemeliharaan,” tegas Hari.
Hal lain yang diatur adalah perubahan fungsi, pembongkaran, atau pemindahan aset desa yang harus didasari Keputusan Kepala Desa dan Musyawarah Desa.
Di akhir arahan, Johan berharap pengawasan dan verifikasi di tingkat kecamatan semakin diperkuat, serta pendampingan dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa lebih dioptimalkan guna memastikan kelengkapan dokumen sebelum setiap tahap pencairan dana.
Kegiatan pembinaan berjalan lancar, tertib, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi yang konstruktif antara peserta dengan narasumber. (Hendri)



































