Beranda Headline Disorot Publik Soal Hibah Parpol, Ketua DPRD OKI: “Sudah Sesuai Aturan”

Disorot Publik Soal Hibah Parpol, Ketua DPRD OKI: “Sudah Sesuai Aturan”

69
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Sorotan publik terhadap alokasi bantuan keuangan partai politik (parpol) dalam APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 mendorong pimpinan DPRD setempat angkat bicara.

Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, menegaskan bahwa penganggaran hibah parpol tidak dilakukan secara serampangan dan telah mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Farid menyusul munculnya pertanyaan di ruang publik terkait konsistensi kebijakan efisiensi anggaran daerah, terutama ketika sejumlah sektor pelayanan publik mengalami pengetatan, sementara bantuan keuangan partai politik tetap dialokasikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu malam (8/2/2026).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati OKI Nomor 10 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Hibah tersebut, menurutnya, hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD OKI hasil Pemilu, bukan kepada seluruh partai secara umum.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana hibah tidak bebas, melainkan dibatasi untuk kegiatan pendidikan politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Terkait besaran hibah dalam APBD 2026, Farid menyebut DPRD OKI bersama pemerintah daerah tetap berpegang pada skema nasional, yakni penghitungan berdasarkan jumlah kursi DPRD yang diperoleh masing-masing partai politik. Menurutnya, DPRD tidak memiliki ruang untuk mengubah skema tersebut di luar ketentuan yang ada.

“Dalam kebijakan efisiensi anggaran, seluruh belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun bantuan keuangan partai politik adalah kewajiban yang diatur dalam regulasi nasional,” ujarnya, menegaskan posisi DPRD.

Dari sisi transparansi, Farid menyatakan bahwa penyaluran dan penggunaan dana hibah parpol diawasi secara berlapis. Setiap partai penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, yang kemudian diperiksa oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menambahkan, hasil evaluasi atas penggunaan dana hibah pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD berikutnya. Dengan kata lain, menurut DPRD, hibah parpol tidak berdiri di luar mekanisme evaluasi anggaran daerah.

Meski mengklaim seluruh prosedur telah dijalankan, DPRD OKI mengakui pentingnya pengawasan publik terhadap kebijakan anggaran, termasuk bantuan keuangan partai politik. Peran media massa dan partisipasi masyarakat disebut tetap dibutuhkan agar tata kelola keuangan daerah tidak hanya patuh aturan, tetapi juga sensitif terhadap rasa keadilan publik.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat,” kata Farid.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan sikap DPRD OKI yang memilih bertahan pada aspek legalitas kebijakan, di tengah perdebatan publik mengenai prioritas belanja daerah dan urgensi efisiensi anggaran pada tahun 2026. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini