Beranda Headline Febrie Siapkan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Febrie Siapkan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

52
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa.»

Menurut Anang, mekanisme praperadilan merupakan upaya hukum yang sah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.

Adapun permohonan kedua akan diajukan terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam kasus tersebut, pihak swasta Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini