Beranda Headline KPK: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Rugikan Negara Rp322 Miliar

KPK: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Rugikan Negara Rp322 Miliar

42
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar dalam kasus korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Kerugian tersebut diduga terjadi akibat pengaturan dan pengondisian proses pengadaan yang melibatkan rantai penyedia berlapis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nilai kerugian itu merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Taufik merinci, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan automatic tank gauge (ATG) atau sistem pemantauan volume bahan bakar yang menimbulkan kerugian sebesar Rp193,75 miliar. Kedua, kemahalan harga dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang spesifikasinya kemudian diubah sehingga menyebabkan kerugian Rp128,42 miliar.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak September 2024. Sejak 20 Januari 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum seluruhnya diumumkan ke publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir sembari menuntaskan penghitungan kerugian negara bersama BPK.

Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka adalah Elvizar (ER) yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Dalam perkara pengadaan mesin EDC di bank pelat merah, ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.

Pada 4 Agustus 2026, KPK resmi menahan Elvizar bersama dua tersangka lainnya, yakni DR, mantan Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan telekomunikasi milik negara periode 2017–2019, serta WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan telekomunikasi milik negara periode 2012–2020.

Ketiganya kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini