PALI, KITOUPDATE.COM– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal. Di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, Pemkab PALI berhasil membuka peluang pengelolaan sumur minyak idle (suspended/tidak aktif) milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 melalui serangkaian proses administrasi dan koordinasi lintas instansi yang panjang.
Keberhasilan tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, proses ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan melalui berbagai tahapan evaluasi bersama Tim Gabungan SKK Migas. Upaya tersebut dimulai dengan pengajuan resmi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Pertamina Hulu Rokan pada akhir Desember tahun lalu.
Permohonan tersebut kemudian mendapat respons resmi dari PHR pada akhir Maret tahun ini terkait status hukum sumur-sumur minyak yang telah lama tidak beroperasi.
Selanjutnya, sejumlah pertemuan strategis digelar, termasuk rapat koordinasi bersama Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM dan jajaran SKK Migas di Palembang pada awal Juni. Pemkab PALI juga melakukan audiensi langsung ke Jakarta guna mempercepat pembahasan terkait mekanisme kerja sama pengelolaan sumur idle tersebut.
Berbagai dokumen pendukung, mulai dari surat undangan resmi hingga draf teknis pengelolaan sumur idle, menjadi bagian dari proses administrasi yang mendukung langkah tersebut.
Dalam proses pengelolaan sumur minyak idle, aspek lingkungan hidup menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten PALI. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI berperan dalam memastikan seluruh tahapan pengaktifan kembali sumur minyak dilakukan sesuai ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak ingin kerja sama ini hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi meninggalkan persoalan lingkungan di masa mendatang. Karena itu, setiap sumur yang akan diaktifkan kembali wajib melalui proses evaluasi dan pengawasan lingkungan yang ketat sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Aryansyah saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, mekanisme pengawasan yang disiapkan akan melibatkan berbagai tahapan verifikasi guna memastikan aktivitas operasional berjalan aman dan berkelanjutan.
Saat ini, proses kerja sama telah memasuki tahap data opening dan penyusunan draf kontrak kerja sama. Tahap tersebut menjadi salah satu fase penting karena mencakup verifikasi data teknis, legalitas, serta kondisi aktual sumur-sumur yang akan dikelola.
Aryansyah menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap sumur yang telah lama tidak aktif memiliki tantangan tersendiri.
“Verifikasi dan data opening pada sumur yang sudah lama tidak beroperasi memerlukan ketelitian tinggi. Kami harus memastikan kesesuaian data lapangan, aspek keselamatan, kondisi lingkungan, hingga kepastian legalitas. Namun, kami optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai pihak yang diproyeksikan menjadi pelaksana pengelolaan, PT PALI Anugerah Sejahtera (PAS) Perseroda dituntut untuk memiliki kesiapan yang matang. Mengingat sektor minyak dan gas bumi merupakan industri dengan risiko operasional dan lingkungan yang tinggi, profesionalisme menjadi faktor utama yang harus dijaga.
Aryansyah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan harus dilakukan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Industri migas merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi. Karena itu, PT PAS harus menunjukkan kesiapan dan profesionalisme, baik jika melakukan pengelolaan secara mandiri maupun melalui kemitraan strategis. Pengawasan terhadap aspek lingkungan akan menjadi perhatian utama agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Dengan masuknya proses kerja sama ke tahap yang lebih teknis, Pemerintah Kabupaten PALI berharap pengelolaan sumur minyak idle dapat menjadi salah satu sumber penguatan fiskal daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. (Anies)



































