OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Bangunan tersebut diketahui merupakan pabrik penggilingan padi. Namun, berdasarkan keterangan warga, lokasi itu diduga telah lama dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. Warga menyebut di dalam gudang tersimpan sekitar 4 ton minyak solar dan 2 ton BBM jenis Pertalite.
Kebakaran terjadi saat diduga berlangsung aktivitas bongkar muat BBM ilegal. Api membesar disertai kepulan asap hitam pekat dan sempat menggegerkan warga sekitar. Beruntung, lokasi gudang berada di area kebun sehingga tidak merembet ke permukiman.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI berhasil memadamkan api. Di lokasi kejadian ditemukan puing satu unit mobil pikap dan dua unit sepeda motor yang ikut hangus terbakar. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM ilegal.
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Peri Utama, menilai kebakaran ini membuka dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Ia menyebut aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut diduga telah lama berlangsung dan bahkan pernah diberitakan media.
“Kalau informasi masyarakat benar dan sudah lama beroperasi, maka patut dipertanyakan mengapa tidak ada penindakan sampai akhirnya terjadi kebakaran,” ujar Peri Utama. Ia juga menduga adanya pembiaran aparat dan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Secara terpisah, Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen, menyampaikan kebakaran ditangani Regu Bravo Damkar OKI setelah menerima laporan pada pukul 14.57 WIB. Pemadaman berlangsung selama sekitar 1 jam 20 menit dengan mengerahkan tiga unit armada. Kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dalam laporan Damkar, pemilik bangunan tercatat atas nama Ibu Awwah. Kerugian material meliputi satu unit mobil pikap, dua sepeda motor, dan satu mesin penggilingan padi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal maupun kepemilikan gudang tersebut.



































