Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Aksi Masyarakat di Kantor Bupati

Polres Banyuasin Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Aksi Masyarakat di Kantor Bupati

67
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Polres Banyuasin melaksanakan pengamanan dan monitoring aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok Masyarakat Banyuasin I Bergerak di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (21/1/2026) pagi. Kegiatan pengamanan ini melibatkan 263 personel gabungan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Banyuasin dan berlangsung aman serta kondusif.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 250 orang tersebut dipimpin oleh Samsul Emil selaku penanggung jawab, Rusman Efendi sebagai koordinator lapangan, serta Harjito sebagai penanggung jawab keamanan internal. Massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan terkait kepastian status tanah yang mereka tempati di kawasan bekas aset PT Pertamina (Persero) yang berada di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong, dan Desa Sungai Rebo.

Isu utama yang disuarakan adalah klaim atas lahan seluas 54,4 hektare yang hingga saat ini masih berstatus penguasaan PT Pertamina. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi melalui spanduk bertuliskan antara lain, “Desa kami ada pemerintahan dan warga, tetapi tanah kami ilegal”, “Kami taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan, namun hak kami dikunci”, serta tuntutan agar Bupati dan DPRD Banyuasin memperjuangkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan massa diterima untuk mengikuti audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H. Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPN Banyuasin Dona Firmansyah Lubis, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam audiensi, perwakilan massa Samsul Emil menyampaikan permohonan agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengusulkan pelepasan aset tanah milik PT Pertamina kepada kementerian dan lembaga terkait. Hal tersebut didasarkan pada kondisi lahan yang dinilai tidak lagi dimanfaatkan dan telah lama dihuni oleh masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banyuasin, Pujianto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 Pemkab Banyuasin telah membentuk Tim Terpadu untuk menginventarisasi dan menangani permasalahan tersebut. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 1.270 tapak bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 54,4 hektare tersebut.

Bupati Banyuasin dalam penyampaiannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan penggusuran terhadap masyarakat. Ia menyampaikan dua opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak PT Pertamina serta kementerian terkait, atau sebagai langkah terakhir melalui jalur hukum perdata. “Apabila sudah ada keputusan pengadilan, maka keputusan tersebut wajib dihormati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Banyuasin menjelaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap pengukuran. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) belum dapat diterbitkan karena status tanah masih berada dalam Kuasa Orang (KUO) dan terdapat sejumlah kendala administratif.

Audiensi yang berakhir pada pukul 11.35 WIB tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat dan pihak PT Pertamina melalui Bagian Tata Pemerintahan.

Sekitar pukul 11.55 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian dan meninggalkan lokasi dalam keadaan aman dan tertib.

Dalam laporannya, Kasat Intelkam Polres Banyuasin AKP Novidilhan, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan terkait pelepasan aset PT Pertamina merupakan persoalan kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif dan lintas sektor. Sat Intelkam juga memprediksi adanya potensi aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat dinilai lamban ditindaklanjuti.

Sebagai langkah antisipasi, Sat Intelkam Polres Banyuasin telah dan akan terus melakukan kegiatan penggalangan terhadap koordinator aksi, meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Banyuasin, serta melaksanakan deteksi dini melalui jajaran polsek. Rekomendasi disampaikan kepada Kapolres Banyuasin untuk meningkatkan koordinasi dengan Bupati Banyuasin guna percepatan penyelesaian permasalahan, mengawal kepulangan massa hingga ke daerah asal, serta meningkatkan kewaspadaan pasca-aksi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Reliyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini