Beranda Headline Guru Honorer Rangkap Jabatan, DPR Pertanyakan Unsur Pidana

Guru Honorer Rangkap Jabatan, DPR Pertanyakan Unsur Pidana

31
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus ini memantik sorotan tajam dari pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan langkah hukum yang berujung pada penahanan terhadap guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut. Menurutnya, tidak serta-merta rangkap pekerjaan dapat dimaknai sebagai tindak pidana, apalagi jika unsur kesengajaan belum terbukti.

Ia menegaskan, penegak hukum seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam pemidanaan. “Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah bergeser. KUHP baru, kata dia, tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada keadilan retributif, melainkan mengedepankan pendekatan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran administratif, langkah yang lebih proporsional adalah pengembalian kelebihan honor kepada negara, bukan langsung menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima honor dari dua sumber pekerjaan yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan pihak kejaksaan, rangkap pekerjaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka perdebatan: apakah penegakan hukum sudah selaras dengan semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP baru, atau justru masih terpaku pada pendekatan penghukuman semata? (Inku/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini