PALI, KITOUPDATE.COM – Komitmen pelayanan publik di Kantor Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan. Kantor desa yang semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diduga tidak beroperasi pada jam kerja, sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam, Daini, tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Liputan Gabungan Media pada Selasa sore, kantor desa ditemukan dalam kondisi tertutup saat jam pelayanan masih berlangsung.
Pada pukul 13.10 WIB, pintu utama kantor desa terlihat terkunci dan tidak tampak adanya aktivitas pelayanan maupun keberadaan perangkat desa. Tim kemudian memutuskan untuk menunggu guna memastikan kondisi tersebut bukan hanya bersifat sementara.
Hingga pukul 15.20 WIB, atau lebih dari dua jam kemudian, situasi tidak berubah. Kantor desa masih dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat adanya aparatur desa maupun masyarakat yang sedang mengurus administrasi.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai pelayanan publik di kantor desa belum berjalan sebagaimana mestinya dan berharap pemerintah desa dapat meningkatkan kedisiplinan serta memastikan pelayanan tetap tersedia selama jam operasional.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya menghubungi Kepala Desa Tanjung Dalam, Daini, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait kondisi kantor desa yang tutup pada jam pelayanan.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diketahui telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut disayangkan oleh awak media karena ruang klarifikasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi mengenai pelayanan di Kantor Desa Tanjung Dalam disebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Persoalan serupa sebelumnya juga pernah mencuat dan menjadi pembahasan masyarakat pada akhir tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Tanjung Dalam terkait kondisi tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten PALI dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di Desa Tanjung Dalam agar pelayanan kepada warga dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (Anies)



































