PALI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menggelar Pelatihan Administrasi Pertanahan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola pertanahan sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di tingkat desa.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam meminimalkan potensi sengketa agraria melalui edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi dan layanan pertanahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Camat Talang Ubi Tanggam Jaya, S.Pd.SD., Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Setiati, S.H., M.M., Kepala Desa Sukamaju Rudhini, M.Pd., Babinsa Pelda Sugiarto, serta Panit I Binmas Polsek Talang Ubi Aipda Deny Irawan, S.H.
Kepala Desa Sukamaju, Rudhini, M.Pd., mengatakan pelatihan ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta mengetahui prosedur yang benar dalam pengurusan dokumen tanah. Kehadiran BPN juga memberikan kesempatan bagi warga untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai layanan pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., melalui Panit I Binmas Polsek Talang Ubi Aipda Deny Irawan, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
“Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat. Kami berharap melalui pemahaman yang baik, potensi sengketa tanah di wilayah Sukamaju dapat ditekan sedini mungkin,” ujar Aipda Deny Irawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengurus dokumen pertanahan melalui jalur resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi yang berwenang apabila menghadapi kendala dalam proses administrasi.
Melalui pelatihan ini, sinergi antara pemerintah desa, BPN, TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wadah konsultasi bagi warga terkait legalitas aset yang dimiliki, sehingga tercipta lingkungan administrasi pertanahan yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Desa Sukamaju. (Anies)



































