Beranda Ogan Komering Ulu Timur Kapolres OKU Timur Berikan Penghargaan kepada 51 Personel Berprestasi dan PTDH Satu...

Kapolres OKU Timur Berikan Penghargaan kepada 51 Personel Berprestasi dan PTDH Satu Anggota

86
0

OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Sebanyak 51 personel Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas. Pada kesempatan yang sama, Polres OKU Timur juga melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Upacara pemberian penghargaan dan pelaksanaan PTDH digelar di Polres OKU Timur, Rabu (17/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, mengatakan bahwa pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prestasi akan diapresiasi, sementara pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebanyak 51 personel menerima penghargaan berdasarkan Keputusan Kapolres OKU Timur Nomor KEP/43/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026. Penghargaan diberikan kepada sejumlah anggota dan satuan yang dinilai berprestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penerima penghargaan antara lain Ipda Tomi Aprianto, S.H. bersama 10 anggota, AKP Supardi, S.H. bersama empat anggota, Bripka Endrayanto, Bripda Iqbal Rizki Putra, Kapolsek Buay Madang Timur bersama 13 anggota, Aiptu Retno bersama satu personel lainnya, Ipda Nurdiansyah, S.H. bersama enam personel lainnya, serta Aipda Solahuddin.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Polsek Belitang I, Polsek Belitang II, Polsek Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur atas capaian kinerja yang dinilai baik.

“Penghargaan tersebut bukan sekadar piagam, melainkan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Polres OKU Timur melaksanakan prosesi PTDH terhadap Bripka Haris Aprianto, anggota Brig Samapta Polres OKU Timur.

Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 25 Mei 2026 setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan Propam dan putusan sidang kode etik.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah berat yang harus diambil demi menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Proses pemberhentian ini telah melalui mekanisme hukum dan sidang kode etik yang panjang serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi Polri,” ungkapnya.

AKBP Adik Listiyono juga mengingatkan seluruh personel agar terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap kinerja kepolisian.

Melalui penerapan sistem reward and punishment, Polres OKU Timur berharap dapat terus membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat. (kyai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini