Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,5...

Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,5 Miliar

167
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, terus berlanjut. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (7/1/2026).

Lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi. Selain itu, satu orang tersangka berinisial IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan saat dilakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan, tersangka tidak berada di tempat.

“Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan tersangka IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 31 Desember 2025,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.

“Selain itu, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya

Masih kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, setelah tahap I pemberkasan oleh penyidik, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan hasil penyidikan telah lengkap, maka akan diterbitkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna segera disidangkan.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp49 miliar,” bebernya. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini