Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

138
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, total dana negara yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya, berdasarkan rilis resmi Kejati Sumsel pada 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan berkaitan langsung dengan perkara korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Tim Penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka berinisial WS.

“Dengan tambahan penitipan tersebut, Kejati Sumsel hingga kini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp616,5 miliar. Capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang signifikan dalam proses pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Diketahui, estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga mengedepankan upaya nyata dalam memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini