PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Sebelumnya, DJ telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mengungkap perkara tersebut secara komprehensif.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiar, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi perkara ini berawal dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP selaku pimpinan PT SB (Persero) Tbk dengan tersangka DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Dalam pelaksanaannya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang dijadikan jaringan distribusi semen curah,” jelasnya.
Selain itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM. Selanjutnya, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen pada 27 September 2018 tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan IK Marketing & Brand Management PT SB (Persero) Tbk Tahun 2018.
Dalam praktik distribusi, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon dan berulang kali menyetujui penjadwalan ulang piutang agar sistem tetap terbuka, sehingga PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk Tahun 2019.
“Akibat perbuatan para tersangka, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 atau lebih dari Rp74,3 miliar,” ungkap Vanny. (*)
































