Beranda Palembang Ketua DPRD Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel-Babel

Ketua DPRD Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel-Babel

3
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie, SE MM menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel-Babel), Retno Sri Sulistyani, Senin (27/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif daerah dan instansi perpajakan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara, sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran guna mendukung pembangunan daerah.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyambut baik kedatangan Kakanwil DJP Sumsel-Babel sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan otoritas pajak. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara serta kepatuhan perpajakan di wilayah Sumatera Selatan.

Andie menegaskan bahwa sektor pajak memiliki peran strategis dalam menopang berbagai program pembangunan daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan melalui sosialisasi yang berkelanjutan.

“Pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan. Kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan harus terus didorong demi kemajuan Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil DJP Sumsel-Babel, Retno Sri Sulistyani, yang didampingi sejumlah staf, menyampaikan komitmennya untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

Retno juga memberikan apresiasi kepada berbagai instansi daerah di Sumsel yang telah berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak.

“Ini menunjukkan sinergi positif yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan otoritas pajak,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Kanwil DJP juga aktif melakukan koordinasi terkait relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini