JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Besaran gaji DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Sementara ketentuan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur hak keuangan maupun administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
DPR tidak hanya menerima gaji pokok, namun juga tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kehormatan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar jumlah yang diterima.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (22/8/2025), besaran gaji pokok DPR yang berlaku 2025 mengacu pada PP 75/2000, sedangkan tunjangan DPR tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji pokok beserta tunjangan DPR tahun 2025:
Gaji pokok
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri (10% gaji pokok)
Ketua DPR: Rp 504.000
Wakil ketua DPR: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
Tunjangan anak (2% gaji pokok, maksimal 2 anak)
Ketua DPR: Rp 201.600
Wakil ketua DPR: Rp 184.000
Anggota DPR: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan
Ketua DPR: Rp 18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp 15.600.000
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Tunjangan beras (Rp 30.090/jiwa, maksimal 4 jiwa)
Ketua DPR: Rp 120.360
Wakil ketua DPR: Rp 120.360
Anggota DPR: Rp 120.360
Tunjangan PPh Pasal 21
Semua anggota DPR: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket
Semua anggota DPR: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan
Ketua DPR: Rp 6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp 6.450.000
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi
Ketua DPR: Rp 16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp 16.009.000
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran
Ketua DPR: Rp 5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp 4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon
Semua anggota DPR: Rp 7.700.000
Asisten anggota
Semua anggota DPR: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan
Semua anggota DPR: Rp 50.000.000
Total Gaji DPR dengan Tunjangan
Jika seluruh komponen dihitung, total penghasilan bulanan adalah:
Ketua DPR: Rp 117.733.503
Wakil ketua DPR: Rp 112.504.903
Anggota DPR: Rp 104.051.903
































